BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Selama Semester I 2022 KPK telah menyita aset dan uang terpidana korupsi senilai Rp 313,7 miliar. Hal itu disampaikan  Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

“Berhasil mengumpulkan asset recovery sebesar Rp 313,7 miliar,” kata Alexander Marwata dilasnir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Aset yang disita Bidang Penindakan KPK tersebut meningkat siginifikan dibanding tahun sebelumnya pada periode yang sama.  Dimana tahun ini mencapai 83,2 persen.

“Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan aset recovery yang dicapai KPK pada semester 1 tahun 2021 sebesar Rp171,23 Miliar,” ujar Alex

Rinciannya sebanyak Rp 248,01 miliar berupa pendapatan uang sitaan hasil korupsi: Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); dan Uang Pengganti yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan.

Kemudian, sebesar Rp41,5 Milliar berupa pendapatan denda, dan penjualan hasil lelang korupsi dan TPPU. “Terakhir, Rp 24,2 penetapan status penggunaan dan hibah,” ujar Alex

Kata dia, KPK tidak hanya memenjarakan para pelaku korupsi namun juga menyita aset dan uang hasil kejahatan tersebut. Sebagai bagian untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.

“Tidak hanya memenjarakan badan kepada pelaku, namun juga melakukan asset recovery melalui pidana tambahan uang pengganti secara optimal,” ujarnya

“Terus berupaya dalam pengembangan perkara pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version