BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dari 94 situs dan benda cagar budaya yang ada di Balikpapan diperkirakan hampir 50 persen tidak dapat terurus dengan baik oleh Pemerintah kota melalui Dinas permuda Olahraga Parisiwata dan Budaya Kota Balikpapan.

Hal ini tidak lepas dari kebijakan yang kurang berpihak sehingga berimplikasi pada minimnya anggaran pemeliharaan dan pelestarian cagar budaya Balikpapan.

“Informasi yang kita dapat anggaran hanya Rp260 juta pertahun untuk pemeliharaan cagar budaya itu. Dari jumlah itu, dijaga oleh 17 petugas,” sebut aktivis LBH Sikap Balikpapan Rio Ridhayon Demo yang juga seorang pengacara ini (3/3/2016).

Namun menurutnya minimnya anggaran bukan suatu kendala bagi pemkot melakukan terobosan dan inovasi dalam pengelolaan cagar budaya. Keberadaan cagar budaya ini jika dikelola dan dirawat dengan baik akan mendatangkan pemasukan bagi kota. “Banyak cara ini agar dapat menjadi masukan/pendapatan kota salah satu buat dong museum minyak atau cagar budaya yang ada dikelola dengan baik sehingga ini dapat dijadikan obyek wisata budaya yang menghasilkan,” tandasnya.

IMG-20160303-WA0006Dia menambahkan salah harapannya melakukan somasi atas pembiaran cagar budaya ini agar ada pula keberpihakan anggaran pada pengelolaan cagar budaya. “Ini kita sentil agar mereka lebih peduli lagi. Ya misalnya anggaran diusulkan lebih dari sekarang ini,”katanya.

LBH Sikap juga menyayangkan beberapa obyek yang seharusnya dapat menjadi cagar budaya namun kini telah hilang seperti Bank Mandiri lama yang kini berubah menjadi bangunan modern dan kawasan puskib.

“Memang itu belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Tapi seharusnya dari dulu melalui kebijakan kota diusulkan kepada pusat agar masuk cagar budaya. Kayak gedung bank Mandiri itu kan bekas bangunan lama perbankan era pemerintahan Belanda,”kritiknya.

Diketahui, aktivitis LBH Sikap melayangkan somasi kepada Pertamina V, walikota dan DPRD Balikpapan. Mereka menilai ada pembiaran perusakan cagar budaya oleh orang tidak dikenal atas cagar budaya rumah panggung peninggalan zaman Belanda. “ Itukan bangunan dan kayu banyak dicuri. Seharusnya sambil menunggu pembongkaran tetap dilakukan penjagaan. Kalau dicuri laporkan ke polisi atas pencurian ini. Jangan kesannya dibiarkan seperti sekarang ini,” kata Rio.

Rio belum dapat memastikan batas waktu somasi ini. namun jika tidak diindahkan akan melayangkan somasi tahap berikutnya. “Kalau tidak diindahkan lagi ya kita lakukan gugatan class action,” tukasnya.

Di kawasan Dahor jalan Letjen Suprapto, seberang Blue Sky terdapat lebih 10 cagar budaya rumah panggung yang akan ditata ulang untuk keperluan kilang. Sebelumnya pihak Pertamina menyatakan belum melakukan pemindahan karena masih kordinasi dengan dinas pariwisata Balikpapan. Pihak Pertamina berencana akan memindahkan cagar budaya kelokasi lainya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version