BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com  – Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu, Rabu (15.07) kemarin. Dari kasus tersebut, dua pelaku yakni AR (22) dan AN (21) berhasil diamankan.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Pambudi mengatakan, terungkapnya kasus tersebut, berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan, ada kelompok pengedar narkoba di Gang Aman Balikpapan Barat

Satresnarkoba Polresta Balikpapan kemudian melakukan pengintaian diwilayah tersebut, dan dari informasi yang diterima ada yang dicurigai pengedar narkoba. “Kemudian kita melakukan pengamatan,” ujarnya.

Pelaku AN dan AR lalu diikuti terus selama 2 pekan, sebelum akhirnya dibekut di Jalan RE Martadinata tanpa perlawanan, sekitar pukul 19.39 wita kemarin. “Mereka memang terlihat mencurigakan, kami cegat,” ujarnya

Setelah itu dilakukan pengeledahan dan ditemukan sabu seberat 204 gram yang disimpan dalam kotak pembungkus. Kemudian Polisi melakukan pengeledahan di rumah pelaku dan ditemukan timbangan dan plastik klip.

“Mereka AR dan AN langsung kami bawa ke Polresta Balikpapan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut” ujarnya.

Narkoba yang didapat kedua pelaku berasaal dari W yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Karena W sempat melarikan diri dengan membawa barang bukti, saat dilakukan pemeriksaan dirumahnya.

“Karena saat itu di Gang Amansudah ramai, sehigga W sempat melarikan diri, Sekarang W sudah masuk DPO,” ujarnya.

AR dan AN kini mendekam dalam tahanan Polresta Balikpapan dan terancam hukuman penjara minimal 6 tahun karena melanggar Undang-undang tentang Narkoba  Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version