BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan meminta semua kegiatan usaha wajib melengkapi dengan perijinan. Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Riri Saswita Diano.

Dia mengatakan, jika tak dilengkapi dengan perijinan, jika tidak akan dianggap illegal dan Pemerintah Kota Balikpapan berhak untuk melakukan penertiban sesuai yang diatur dalam peraturan daerah (perda).

“Untuk setiap usaha haris dilengkapi dengan ijin. Sehingga tidak ikut ditertibkan petugas. Karena semua usaha harus dilengkapi ijin usaha,” ujarnya.

Menurutnya, perijinan bukan hanya berlaku bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah maupun pelaku usaha kecil juga wajib mengantongi ijin. “Untuk UMKM pun wajib memiliki ijin, jadi semua usaha di Balikpapan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, masyarakat tak perlu khawatir untuk mengurus perijinan, karena sekarng semua telah dipermudah. Jika ada instansi yang mempersulit perjinan silahkan melapor ke DPRD akan langsung ditindaklanjuti.

“Jadi sekarang mengurus perijinan tidak sulit, semua dipermudah. Jadi tidak perlu khawatir, semuanya cepat, lapor kekita kalau sulit,” ujarnya.

Dia juga minta Pemerintah Kota Balikpapan mengawasi kegiatan usaha yang tak mengantongi ijin, harus ditindak.”Kalau melanggar karena tidak memiliki ijin satpol PP bisa bertindak, makanya harus rutin diawasi,,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version