JAKARTA, Inibalikpapan.com—  Tahap Pertama, BPJAMSOSTEK memberikan data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk gelombang pertama sebanyak 2,5 juta pekerja pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.

Penyerahan data dilakukan langsung oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah  di Kantor Menteri Ketenagakerjaan RI, Senin (24/8/2020).

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menjelaskan penyerahan dilakukan secara bertahap sesuai  kesepakatan dengan Kemenaker, untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.

 “Dari target calon penerima BSU 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 13,7 juta nomor rekening, dan sudah kami validasi berlapis hingga 3 tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 10 juta. Dari jumlah tersebut kami serahkan pada tahap pertama sebanyak 2,5 juta data peserta,”jelasnya.

Gelombang penyerahan data berikutnya akan dilakukan secara bertahap (batch) hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya. Agus masih memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk menyelesaikan pengiriman data rekening pekerja hingga 30 Agustus mendatang.

“Saat ini masih terdapat sekitar 2 juta pekerja nomor rekeningnya belum diterima BPJAMSOSTEK. Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk segera menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja, paling lambat tanggal 30 Agustus 2020. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,”  terang Agus.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah mengatakan Data batch pertama BSU sebanyak 2,5 juta ini akan di checklist untuk mengecek kesesuaian data yang ada, setelah itu baru akan diserahkan kepada KPPN untuk nanti akan disalurkan ke bank penyalur, dalam hal ini adalah bank-bank pemerintah. “Dari bank pemerintah tersebut nanti akan ditransfer ke penerima program Bantuan Subsidi Upah,” ujarnya.

Pihaknya juga menambahkan bahwa Kemnaker butuh waktu 4 hari untuk melakukan checklist pada data yang telah diberikan oleh BPJAMSOSTEK demi mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Ida juga memastikan pegawai non ASN untuk mendapatkan BSU ini,  “Pegawai pemerintah non PNS, sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan perintah ini,” tandasnya.

Terpisah, Deputi Direktur Wilayah Kalimantan Panji Wibisana menyampaikan bahwa,sampai dengan tanggal 24 Agustus 2020 data yng terkumpul di 30 Kantor Cabang se Wilayah Kalimantan sudah mencapai 1,1 Juta peserta. “Dari target 1,5 juta  dan diharapkan data tersebut terus masuk termasuk data Non ASN, “ tambah Panji Wibisana.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version