BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Kabar gembira bagi PNS, CPNS, P3K yang berada di lingkungan Pemkot Balikpapan, Tunjangan Hari Raya (THR)  dalam waktu dekat akan segera cair. 

Plt Kepala BPKAD Kota Balikpapan, Pujiono mengatakan, untuk tahun 2022 sudah diputuskan pemerintah pusat berdasarkan PP nomor 16 tahun 2022 disitu diatur baik PNS Pusat dan daerah diberikan THR dan gaji ke 13, khusus untuk di daerah itu diatur dalam klausul PP itu lebih khusus di Balikpapan tidak terlepas dari aturan PP itu.

“Dalam PP itu berpesan kepada PNS, CPNS, P3K yang ada di daerah diberikan sesuai dengan aturan PP, untuk THR sudah diatur bahwa untuk pegawai daerah diberikan THR dan gaji ke13 bagi PNS, CPNS, Polri-TNI, P3K,” ujar Pujiono kepada media, Jumat (22/4/2022).

Untuk itu, Pemkot Balikpapan mengatur turunannya dalam perwali untuk THR dan gaji 13, perwali itu sudah jadi drafnya tapi belum ditanda tangani Walikota. 

“Makanya sudah kami skenariokan untuk THR untuk PNS diberikan sebesar gaji pokok, begitu juga gaji ke 13 diberikan satu bulan gaji pokok. Namun kalau THR diterima paling cepat sepuluh hari sebelum lebaran, kalau gaji ke 13 di terima di bulan juli,” jelasnya. 

“Disitu ditambah tunjangan kinerja 50 persen, nanti kita dihitung berdasarkan aturan yang ada, khusus untuk THR dan tunjangan kinerja Balikpapan rencananya kami bayar di hari Senin (25/4/2022),” tambahnya. 

Sedangkan di bulan Juli untuk gaji ke 13 akan dicairkan di awal bulan, adapun anggaran diambil dari APBD, yang mana dalam pengesahan sudah diatur untuk gaji itu dialokasikan selama 14 bulan, ini untuk THR dan gaji ke 13. 

“Total anggarannya sekitar Rp 26 miliar gaji untuk THR PNS, CPNS, P3K, Walikota dan DPRD, berarti THR juga nilainya sama, saar ini di Balikpapan ada 5.500 pegawai,” tutupnya 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version