KUKAR, Inibalikpapan.com — Polsek Anggana, Kukar berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Sidomulyo Kecamatan Anggana Kabupaten Kukar, Kamis (26/11/2020).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya, mengungkapkan Kronologi kejadian pada Selasa tanggal 27 Oktober 2020 pada saat pelapor yang merupakan ayah korban sedang menjaga orang tuanya yang dirawat di rumah sakit Samarinda mendapatkan informasi dari kakaknya bahwa anaknya hilang/tidak ada di rumah.

Lanjutnya, Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 pelapor mendapat informasi dari istrinya bahwa anaknya sudah pulang ke rumah, lalu hari Kamis 29 Oktober 2020 sekitar jam 21.30 Wita pelapor pulang ke rumah dari Samarinda dan pada hari jumat tanggal 30 Oktober 2020 sekitar jam 07.00 wita pelapor menanyakan korban selama pergi dari rumah apakah ada melakukan hal hal yang melanggar aturan dan korban belum ada mengaku.

“Pelapor mengambil Al-Quran dan menyuruh korban untuk bersumpah dengan Al-Quran, akhirnya korban yang merupakan anaknya ini mengaku telah melakukan hubungan badan dengan pacarnya FE sebanyak 6 kali di Pondok persawahan jalan kandang ayam atau kolam Rt 13 Blok D Desa Sidomulyo Kecamatan Anggana Kabupten Kutai Kartanegara, “ungkapnya.

Karena merasa keberatan atas apa yang dilakukan FE kepada anaknya, maka Pelapor melaporkan kejadian ini ke Mako Polsek Anggana.

Selanjutnya Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Anggana dan saat ini pelaku diamankan di Polsek Anggana guna penyelidikan lebih lanjut.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version