BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com- Sidang gugatan perdana Lembaga Bantuan Hukum Studi Kebijakan Publik (LBH-SIKAP) kepada PPID Kota Balikpapan dijadwalkan digelar siang hari ini oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltim di Samarinda. Gugatan yang dilayangkan LBH-SIKAP Balikpapan  ini terkait tidak dilayaninya permintaan informasi tentang APBD Balikpapan.

“Sesuai jadwal, Selasa siang ini gugatan perdana di KIP Kaltim di Samarinda,” kata Ebin Marwi dari LBH SIKAP dalam press releasenya yang diterima Inibalikpapan.com, Senin (01/02/2016).

Dijelaskannya, LBH SIKAP  telah mengajukan informasi tentang APBD Kota Balikpapan tahun 2013 dan 2014, namun, PPID kota Balikpapan tidak memberikan informasi yang dimaksud. Oleh karena itu, LBH SIKAP menduga Pemerintah Kota Balikpapan dalam hal ini Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Balikpapan diduga kuat telah melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Perlu diketahui, informasi tersebut bukanlah informasi yang dilarang dipublikasikan menurut UU Keterbukaan Informasi Publik. APBD adalah ujung tombak pembangunan yang perlu dikritisi guna memberikan pencerahan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan,” kata Ebin Marwi.

Pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan, kata Ebin Marwi, merupakan perwujudan tata pemerintahan yang baik (Good Governance). Di tengah penyelenggara pemerintahan, hak masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang APBD yang dibutuhkan serta untuk turut serta dalam mengontrol APBD dalam menyelanggarakan tata pemerintahan di Kota Balikpapan.

KRONOLOGI GUGATAN LBH SIKAP

Pada tanggal 31 Agustus 2015 Pemohon telah mengirim surat kepada PPID Kota Balikpapan dengan No. Surat 041/S.LBH Sikap/VIII/2015 perihal Permohonan Informasi;
Setelah 10 (sepuluh) hari kerja ditambah 7 (tujuh) hari kerja PPID Kota Balikpapan tidak juga memberi jawaban;
Pada tanggal 29 September 2015 Pemohon menyampaikan keberatan kepada Atasan PPID Kota Balikpapan (Sekda Kota Balikpapan) dengan Surat No. 043/S.LBH Sikap/IX/2015 Perihal Keberatan;
Setelah 30 (tiga puluh) hari kalender PPID Kota Balikpapan belum juga memberikan jawaban secara tertulis permohonan pemohon.
Pada tanggal 26 Oktober 2015 PPID Kota Balikpapan mengalihkan permasalahan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan namun tidak juga mendapatkan informasi yang dimaksud.
Pada tanggal 28 Desember 2015 telah terbit Akta Sengketa Informasi antara LBH SIKAP Balikpapan dengan PPID Kota Balikpapan.
Pada 2 Februari 2016 sidang perdana di Komisi Informasi Kaltim.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version