Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar dalam 17 Menit, 2 Tersangka Juga Terlibat Pembunuhan Kacab BRI

Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Skandal perbankan kembali mencuat setelah Bareskrim Polri membongkar sindikat yang membobol rekening dormant hingga menimbulkan kerugian Rp204 miliar. Yang lebih mengejutkan, dua tersangka dalam kasus ini ternyata juga terlibat dalam penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih.

Modus Operasi: Tekanan, Akses Sistem, dan 42 Transaksi Kilat

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan sindikat ini bekerja dengan rapi. Pelaku mengancam Kepala Cabang BRI untuk menyerahkan User ID aplikasi core banking. Jika korban menolak, ancaman keselamatan jiwa pun dilayangkan.

Setelah akses didapat, uang Rp204 miliar dipindahkan dalam waktu hanya 17 menit ke lima rekening penampungan melalui 42 kali transaksi. Aksi ini dilakukan di luar jam operasional perbankan agar tidak terdeteksi sistem keamanan internal.

“Dua orang tersangka berinisial C dan DH selain menjadi bagian jaringan pembobolan dana nasabah, juga terlibat dalam penculikan dan pembunuhan Kacab BRI,” ujar Helfi, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Struktur Sindikat: Dari Internal Bank hingga Eksekutor

Penyidik mengungkap sindikat ini terbagi dalam tiga klaster:

  • Internal bank: termasuk AP (50), kepala cabang pembantu, yang menyerahkan akses ke aplikasi core banking.
  • Eksekutor/operator: C (41) mengaku sebagai otak operasi yang menggerakkan pemindahan dana.
  • Mediator: GRH (43), manajer hubungan konsumen, bertugas menghubungkan sindikat dengan pihak internal bank.

Selain itu, ada pihak lain yang menyiapkan rekening penampungan dan memfasilitasi aliran dana hasil kejahatan.

Keterkaitan dengan Kasus Pembunuhan Kacab BRI

Pengungkapan ini semakin menguatkan dugaan adanya keterkaitan erat antara kejahatan perbankan dan kekerasan fisik terhadap pejabat bank. Modus ancaman hingga eksekusi pembunuhan menjadi cara sindikat menekan pihak internal agar kooperatif.

Langkah Lanjut dan Jerat Hukum

Polri bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan membekukan rekening penampungan. Penyidik juga menyiapkan pasal berlapis, mulai dari tindak pidana perbankan, UU ITE, pencucian uang (TPPU), hingga tindak pidana kekerasan.

“Kasus ini bukan sekadar soal kebocoran sistem bank, tapi soal ketahanan sektor keuangan. Jika sindikat bisa memaksa aparat internal lewat ancaman hingga pembunuhan, maka reformasi pengawasan perbankan menjadi mutlak,” tegas Helfi.

Dampak dan Peringatan untuk Industri Perbankan

Kasus Rp204 miliar ini menjadi alarm keras bagi perbankan nasional. Selain kerugian finansial, ada risiko reputasi dan hilangnya kepercayaan publik. Bank dituntut meningkatkan sistem keamanan digital, memperkuat perlindungan karyawan, serta menutup celah rekening dormant yang rentan disalahgunakan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses