BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan belum mengetahui apakah nelayan yang terdampak tumpahan minyak di Teluyk Balikpapan akan mendapatkan ganti rugi.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Balikpapan Yosmianto.Pasalnya kata dia, harus juga ada penetapan status darurat lingkungan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Belum tahu soal ganti rugi itu, karena harus ada pernyataan dari Gubernur,” ujar Yosmianto.

Meskipun Pemerintah Kota Balikpapan telah menetapkan status darurat lingkungan sejak Sabtu (02/04) lalu. Namun hingga kini belum ada pernyataan dari Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Di Provinsi belum ditetapkan, harus ada juga, bukan hanya Pemkot Balikpapan,” terangnya.

Menurutnya, kasus serupa pernah terjadi dan ketika itu nelayan yang terdampak mendapatkan ganti rugi karena mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Ya dulu pernah, ganti rugi dana. Tapi saya belum (jabat kepala Dinas ). Dulu lantung juga,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 24 tentang Pemerintah Daerah telah diatur soal batas kewenangan Pemerintah Provinsi mulai dari bibir pantai hingga 12 mil .

Sejak Sabtu (31/03) lalu, nelayan di wilayah Balikpapan Barat khususnya nelayan kecil yang sehari-harinya hanya mencari ikan di teluk Balikpapan tidak bisa melaut.

“Jumlahnya data sementara (Senin) itu ada 162 kapal nelayan yang tidak bisa melaut,” tandasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version