BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pengawasan tenaga kerja asing dilakukan dibawah kondinasi Imigrasi dengan melibatkan kepolisian, kesbangpol dan Disnakersos. Termasuk Pemerintah Provinsi. Hanya saja sebagai leading sektornya Imigrasi karena terkait anggaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja & Sosial (Dirnakersos) Kota Balikpapan Tirta Dewi mengatakan, meski demikian penting keterlibatan masyarakat, khususnya Ketua RT untuk ikut serta melaporkan jika ada tenaga kerja asing di lingkungannya.

“Di Disnakersos sendiri juga ada tapi sekarang pengawasan ada di dianakeraos provinsi sebagai kewenangan. Kalau perusahaan nggak ada peran di bidang pengawasan,” ujar Tirta Dewi

“Cuman yang perlu dicermati dan juga perlu peran masyarakat jika ada tenaga kerja asing ilegal masuk ke Balikpapan. Ini perlu pengawasan kecermatan, RT juga di mana keberadaan mereka,”

Pasalnya, bisa saja pekerja asing tersebut, justru tinggal yang sulit terdeteksi tau diketahui petugas atau masyarakat seperti di hotel.

” Atau mungkin bersama misalnya hotel- hotel yang disinyalir ada orangg asing bekeeja tanpa menggunakan keimigrasian yang benar,” ujarnya.

Apalagi keberadaan pekerja asing juga berkaitan dengan pembayaran retribusi IMTA yakni 1000 dolar US per tahun per orang. Karena pekerja asing dengan wisatawan berbeda aturannnya.

“Kalau memang mereka bekerja ya harus bayar pajak beda dengan wisatawan,” ujarnya.
Di Balikpapan hasil laporan yang masuk ke Disnakersos Balikpapan terdapat 253 tenaga kerja asing selama 2016 ini. Ada penurunan jumlah jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni berjumlah 341 tka.

“Penurunan ini karena memang faktor ekonomi lesu sehingga dipulangkan, cuman yang perlu dicermati dan juga perlu peran masyarakat jika ada tenaga kerja asing ilegal masuk ke Balikpapan. Ini perlu pengawasan kecermatan, RT juga di mana keberadaan tka itu,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version