BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kabar pemutusan kerjasama antara Rumah Sakit umum Daerah (RSUD) Kanudjoso Djatiwibowo dengan BPJS Kesehatan yang ramai di media sosial maupun grup whatsap langsung ditanggapi DPRD Kota Balikpapan.

Pemutusan kerjasama tersebut, karena masa akreditasi RSUD milik Pemerintah Provinsi Kaltim tersebut, telah berakhir pada 4 April 2019. Sementara berdasarkan Peraturan Menteri kesehatan harus mengantongi sertifikat akreditasi yang berlaku.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Mieke Henny meminta meminta Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan agar mencari jalan sehingga tak merugikan warga yang menjadi peserta BPJS kesehatan saat akan berobat ataupun rawat inap.

“Harus ada solusinya, jalan keluar yang terbaik. Jangan sampai warga yang dirugikan. Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan harus cari jalannya,” ujarnya.

Berdasarkan kabar tersebut, terhitung sejak 11 Mei 2019 hingga waktu yang tidak ditentukan, maka pasien yang berobat jalan ke poli ataupun rawat inap tidak ditanggung BPJS . Kecuali jika pasien rawan jalan di unit gawat darurat (UGD)

 “Tentu kita tidak ingin warga yang menjadi korban atas kebijakkan ini. Apapun alasannya, harus ada solusi yang baik,” ujarnya.

Menanggapi itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai hal itu karena ketentuan tentang akreditasi. Karena harusnya Menteri Kesehatan tetap memberikan ruang kerja sama yang utuh dengan rumah bukan sebagian.

“Rumah sakit yang belum punya akreditasi dikasih kesempatan kerja sama utuh sampai 30 juni 2019, kenapa  rumah sakit yang sudah punya akreditasi tapi sudah jatuh tempo diberikan kerjasama terbatas atau sebagian,” ujarnya

“Menkes lebih percaya kepada rumah sakit yang belum punya akreditasi dibandingkan yang sudah punya tapi sudah jatuh tempo. Akibat kerjasama terbatas maka pasien JKN akan sulit mengakses pelayanan kesehatan yg baik. Menkes tdk bijak berpikirnya.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version