BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Balikpapan menilai Pemerintah Kota telah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang PDAM terkait setoran penyertaan modal kepada PDAM tahun 2019.

Terkait hal itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, telah membahasnya dengan Bagian Hukum, Bagian Keuangan, Bagian Ekonomi dan PDAM. “Sebenarnya ada kesalahan informasi dari Fraksi Golkar,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, akan memberikan penjelasan langsung kepada Fraksi Golkar. Saat ini sedang disiapkan. “Mungkin nanti perlu kita sampaikan yang sebenarnya. Lagi kita bahas dulu. Kita akan beri penjelasan,” ujarnya.

Menurutnya, jika ada pendapat dari Fraksi harusnya disampaikan pada rapat paripurna pandangan umum. “Sebaiknya disampaikan pada pandangan umum jadi mudah kita men jelaskannya di jawaban Pemerintah,” ujarnya.

Kata dia, jika disampaikan pada rapat paripurna pendapat akhir Fraksi, maka Pemerintah Kota Balikpapan kesulitan menjelaskannya. “Tapi nanti kita jelaskan, lagi kita bahas sesunggunya bagaimana, lagi kita siapkan,” ujarnya.

“Kita mohon kepada fraksi-fraksi kalau ada pertanyaan di full kan di pandangan umum fraksi). Jadi kita bisa jawab kalau sudah di pendapat akhir kita sudah tidak bis alagi menjelaskan.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version