BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komnas HAM mempertanyakan rencana Jaksa Agung, ST Burhanuddin melarang penggunaan atribut agama bagi terdakwa saat sidang di pengadilan

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, prasangka menodai agama tidak bisa dijadikan alasan untuk membuat aturan larangan penggunaan atribut agam dalam sidang.

“Jaksa Agung tidak boleh menggunakan prasangkanya. Dan dia tidak boleh mewakili Tuhan manapun untuk ngomong bahwa ini menodai agama mana,” ujarnya

“Karena bisa jadi ada orang memang yang berbuat jahat, di tengah proses itu langsung menyesal. Ekspresi pertobatannya bisa jadi dengan simbol keagamaan,”imbuhnya

Namun dia mengatakan, pelarangan penggunaan atribut agama oleh terdakwa yang bersidang bisa dilakukan, jika hal tersebut dapat mempengaruhi aparat pengadilan.

Komnas HAM Respon Positif Kebijakan Panglima Jenderal Andika Perkasa, Keturunan PKI Bisa Daftar Prajurit TNI

“Harus dipastikan problem pokok utamanya bukan pada orangnya yang memiliki kebebasan berekspresi atau pada simbol agamanya,” ujar Anam.

“Problem utamanya adalah sesuai hak asasi manusia, mekanisme peradilan itu terpengaruh atau tidak. Jaksa gara-gara terdakwa pakai simbol (agama) gitu terus terpengaruh,” ujarnya

‘”Aduh tadi saya salah ngomong ga ya, nanti saya masuk neraka,’ gara-gara itu, jadinya dia (jaksa) enggak bisa profesional,” sambungnya.

Komnas HAM pun meminta agar Jaksa Agung menjelaskan latar belakang wacana aturan tersebut.”Esensinya kita setuju untuk mengatur semua pihak agar proses peradilan independen,” ujarnya

“Tidak boleh ada pengaruh dari apapun. Aturan jaksa agung itu harus dijelaskan apa pengaruhnya terhadap proses yang sedang mereka hadapi,” kata Anam.

suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version