BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Seorang PNS juru pungut retribusi pasar diturunkan golongannya karena menunda menyetorkan uang pungutan restrubisi pasar ke kasa daerah.

Kepala Inspektorat Daerah Kota Balikpapan Daniar mengatakan, meski uang pungutan retribusi pasar tersebut, sudah di setorkan ke kas daerah, namun PSN bersangkutan tetap dikenakan sanksi penurunan golongan.

“Sudah kena sanksi hukuman berat. Diturunkan pangkatnya dari golongan II C turun ke II B. Dia diturunkan pangkat selama tiga tahun maka tujuh tahun lagi dia kembali kepangkat IIC nya,” ujarnya.

Meski begitu. PNS tersebut tidak dilaporkan ke pihak berwajib atau dikenakan sanksi pidana. Karena dianggap, hanya masalah administrasi saja dan bukan penggelapan atau korupsi.

“Sudah dilunasi semuanya oleh yang bersangkutan ke inspektorat. Bukan digelapkan ya cuma ditunda penyetorannya. Dengan alasan disimpan saja,” jelasnya.

”Dia hanya menunda setoran saja. Disimpan oleh yang bersangkutan lalu ini jadi temuan. Kejadian tahun ini, sebelum diaudit BPK sebenarnya kita sudah melakukan pemeriksaan. Jadi BPK tinggal meneruskan saja, “

Daniar menambahkan pada saat dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh BPK 2016 lalu, dana yang ditunda penyetoran sudah disetorkan yang bersangkutan dengan nilai Rp37 juta.

“Sesuai ketentuan, uang pungutan apapun tidak boleh disimpan harus disetorkan langsung ke kas daerah dalam waktu 1X24 jam. Itu harus seperti itu langsung disetorkan,” tegasnya.

Sementara soal eks Bendahara BPMP2KB Balikpapanb yang kabur menggelapkan ratusan juta uang kas BPMP2KB masih ditangani polisi.

“Pidana itu masih ditangani polisikan. Kalau ini nggak sampai ke hukum karena hanya menunda setoran saja,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version