BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menyebutkan setiap perusahaan ataupun badan usaha wajib menyetorkan pajak jika sudah pasang reklame.

Hal itu dikatakan Kabid Penataan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDR) Kota Balikpapan Erwin.

Meskipun perusahaan ataupun badan usaha tersebut, belum beroperasi dan masih mengurus perijinan. Erwin mengatakan, hal itu sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Reklame dan Perwali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah

“Pajak reklame tidak mengenal izin karena by objek atau aktivitasnya yang dilihat,” ujar Erwin

“Jadi selama mereka memasang reklame, kami sudah bisa menagih pajaknya. Izin itu kan sifatnya administrasi yang bisa nyusul,” sambungnya.

Menurutnya, berkaca pada 2016 lalu, jika harus menunngu perijinan, maka pajak reklame yang masuk ke kas daerah akan mengalami keterlambatan.

“Kalau menunggu izin kan lama. Karena yang kami cari pajaknya. Makanya kami mendahukan pajak, izin menyusul. Jadi yang kami hitung aktivitas usahanya,” terangnya.

Kata Erwin berdasarkan aturan, pajak reklame terbagi dua yakni, pajak reklame tahunan maupun pajak reklame yang bersifat insidentil.

“Kalau insidentil mereka memapasang perhari, perminggu atau per bulan. Tapi kalau permanenin seperti indomart itu banyar pajak reklame per tahun,” ujarnya.

Ada pun untuk hitungan pajak reklame berdasarkan panjang dan lebarnya reklame. Contohnya pajak reklame toko modern atau minimarket.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version