BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan, bersama unsur musipda, lembaga keagamaan diwakili Forum Kerukunan Umat Beragama Balikpapan  mengeluarkan surat edaran bersama terkait pencegahan penyebaran wabah covid-19, pada Rabu (22/04).

Surat edaran tersebut, merujuk Maklumat Kapolri, Surat Kementerian Agama, Fatwa MUI, surat Pemerintah Provinsi Kaltim, surat imbauan MUI Kaltim maupun rapat hasil rapat koordinasi lembaga keagamaan dan instansi terkait, dimana sementara diminta tidak ada kegiatan keagamaan dirumah ibadah.

Dalam surat edaran yang dibacakan Sekretaris MUI Kota Balikpapan Jailani, ada empat poin penting dalam upaya pencegahan penyebaran dan memutus mata rantai wabah covid-19, maka  diminta tidak melaksanakan kegiataan dan perayaan keagamaan sementara waktu.

Surat edaran ini juga ditandatangani oleh Wali Kota, Wakil Ketua DPRD, Ketua MUI, FKUB, Kepala Kantor Kementerian Agama Balikpapan, Pengadilan Agama, Kapolresta, Dandim, Lanud dan Lanal Balikpapan dihadapan media, di kantor Wali Kota Balikpapan, Rabu (22/4/2020).

Bunyi surat edaran bersama ini dibacakan Sekretaris MUI Balikpapan Jailani. Berikut empat poin tersebut :

1. Agar seluruh masjid di Balikpapan untuk sementara waktu tidak menyelenggarakan shalat Jumat sebagaimana biasanya karena dianggap berkerumun dan berkumpul menurut para ahli kesehatan berkerumun dan berkumpul, menjadi faktor potensial penyebaran wabah covid-19 . Ibadah sholat Jumat diganti dengan sholat Dzuhur dirumah masing-masing

2. kegiatan sholat lima waktu dan kegiatan ibadah lslama bulan suci Ramadan yaitu solat Tarawih, Tadarus Al-Quran, Itikaf, Sahur, Iftar Jamai, buka puasa dan ziarah dilaksanakan di rumah masing-masing, tidak di masjid, mushola, langgar dan tempat-tempat lainnya, serta kegiatan keagamaan lainnya yang mengumpulkan orang banyak.

3 Tidak melaksanakan kegiatan di rumah-rumah ibadah atau tempat yang dijadikan kegiatan ibadah dan penyelenggaraan perayaan keagamaan dengan menghadirkan orang banyak berkumpul dan berkerumun selama kondisi penyebaran wabah covid-19.

4. Dalam kondisi wabah penyebaran coviod-19 sudah dapat dikendalikan berdasarkan  keterangan resmi pemerintah maka umat islam wajib melaksanakan sholat Jumat dan seluruh rangkaian ibadah lainnya, begitu pula dengan pelaksanaan kegiatan keagamaan lainnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version