BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Alat pengukur udara khususnya yang berada dekat jembatan penyeberangan orang (JPO) atau Plaza Balikpapan rusak. Alat yang berfungsi untuk mengukur kualitas udara uang dibeli dari Italia mencapai Rp 1,2 miliar.

Di Kota Balikpapan ada tiga unit alat pengukur udara, selain didekat JPO juga di simpangan Muara Rapak dan simpangan Balikpapan Baru. Namun sejak tahun 2017 lalu tidak ada pemeliharaan akibat keterbatasan anggaran daearah, sehingga rusak.

“Alat pendeteksi kualitas udara di JPO sudah cukup tua dioperasikan sejak 2007. Beda dengan dua alat lainnya yang dioperasikan 2011. Untuk perbaikkan tidak gampang,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan Suryanto.

Dia mengungkapkan, alat tersebut memang mudah rusak karena ditempatkan diluar ruangan, sehingga pernah disambar petir. Disamping itu tidak stabilnya listrik juga membuat alat tersebut gampang rusak, khususnya akurasi pembacaan dan rekam data.

Pemerintah Kota Balikpapan sebenarnya penar mengalokasikan anggaran uyntuk pemeiharaan pada 2007 lalu, yakni Rp 300 juta per unit. Untuk pemiliharaan kalibrasi sensor, penggantian kipas sensor dan beberapa item lainnya.

“Dulu alat sempat disambar petir. Dalam dua tahun belakangan ini, sudah tidak dialokasikan lagi anggaran untuk pemeliharannnya,” ujarnya.

Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi mengatakan, memang tidak mudah untuk memperbaiki yang yang berfungsi untuk membaca parameter kualitas udara meliputi  CO, O3, NO atau SO2. Karena harus mencari tekhnis yang paham.

“Inikan alat ukurnya dari Italia, jadi agak sulit untuk mencari teknisinya dan tidak gampang,” ujar Rizal Effendi.

Rizal pun berencana mengganti alat pengukur udara dengan buatan dalam negeri. Sehingga lebih mudah jika mencari teknisi, ketika alat tersebut mengalami kerusakan. Saat ini masih dihitung anggaran untuk membeli alat pengukur udara yang baru.

“Saat ini masih kami hitung-hitung anggarannya berapa, meski menggunakan alat dari dalam negeri kualitasnya juga harus baik,”ujarnya.

Rizal menambahkan, alat tersebut dibutuhkan, karena setiap tahun Pemerintah Kota Balikpapan wajib melaporkan kualitas udara terkait emisi karbon maupun kulitas air ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version