BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – BPJS Kesehatan memastikan tak ada lagi pembatasan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun Kartu Indonesia Sehat (KIS) di RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan Sugianto mengatakan, sejak 20 Mei 2019 tak ada lagi pembatasan pelayanan kesehatan di RSUD Kanudjoso bagi peserta BPJS Kesehatan. Karena RSUD milik Pemerintah Provinsi Kaltim itu sudah mengajukan akreditasi   

“Jadi per tanggal 20 Mei kemarin sudah di survey walaupun belum keluar hasil akreditasinya kita sudah langsung pelayanan yang full kembali per tanggal 20 kemarin,” ujarnya.

Dia menuturkan, meski hasil akreditasinya belum keluar namun berdasarakn Peraturan kementerian Kesehatan pihak rumah sakit sudah bisa melayani full perseta BPJS Kesehatan. Sehingga warga Kota Balikpapan tak perlu khawatir akan dirujuk ke rumah sakit lain ketika harus rawat inap.

“Belum keluar hasilnya tapi sudah di surbey melalui surat dari Kementerian kesehatan ketika rumah sakit sudah mengajukan akreditasi dan sudah dilakukan survey pelayanannya agar full,” ujarnya.

“Ketika rumah sakit sudah mengajukan akreditasi berarti sudah ada itikat baik. Kecuali rumah sakit baru harus akreditasi dulu,” ujarnya

Dia mengungkapkan, akreditasi diperlukan agar pelayanan kesehatan di rumah sakit sesuai standar mulai dari fasilitas maupun tenaga kesehatan. Berdasarkan Aturan Kementerian Kesehatan menyebutkan  sejak 1 Januari 2019, seluruh rumah sakit sudah harus terakreditasi.

“Akreditasi itu diperlukan agar pelayanan kesehatan itu benar-benar memenuhi standar,Kementerian kesehatan itu per 1 Januari kemarin sudah mewajibkan, tapi ada namanya dispensasi bagi yang belum akreditasi ditunggu,” ujarnya

“Akreditasi dikeluarkan dari tim kementerian Kesehatan , BPJS hanya menjalankan aturan dari Kementerian kesehatan. Untuk RSUD Kanudjoso kami belum tahu kapan keluar akreditasinya, tapi sudah di survey, “

Sebelumnya bagi peserta BPJS, pelayanan kesehatan di RSUD Kandjoso terbatas yakni hanya melayani gawat darurat saja. Sehingga ketika harus rawat inap, pasien akan dirujuk ke rumah sakit lain. Hal itu kemudian dikeluhkan masyarakat.

Pemerintah Kota Balikpapan pun langsung menyurati BPJS Kesehatan, agar meninjau keputusan tersebut. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi pun meminta agar pelayanan tetap seperti biasa. Apalagi rumah sakit itu juga menjadi rujukan bagi rumah sakit diluar daerah.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version