BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan meminta Lurah belajar pengelolaan dana kelurahan kepada Kepala Desa (Kades) yang telah memiliki pengalaman mengelola dana desa. Hal itu disampaikan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.

Menurutnya, langkah itu untuk menghindari lurah terjerat pidana korupsi karena salah dalam pengelolan dana kelurahan. Karena banyak kepala desa yang salah dalam pengelolan dana desa sehingga terjerat dalam pusaran korupsi   

“Dimana titik lemahnya, dimana kemungkinan ada kelupaan, itu harus dipelajari. Harus melibatkan semua pihak seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, juga ada pendampingan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah dari Kejaksaan Negeri,” ujarnya

Tahun ini 34 Kelurahan di Kota Balikpapan mendapat dana kelurahan yang nilai keseluruhannya mencapai Rp 11,9 miliar yang sudah di transfer Pemerintah Pusat. Dana tersebut untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Ya, betul, untuk pengembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), kita masih menunggu petunjuk pengelolaannya dana kelurahan,” ujarnya.

Sebelumnya Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh optimis dana kelurahan akan mampu di maskimalkan dengan baik dan tak di salahgunakan. Karena Pemerintah Kota Balikpapan mendapat bimbingan terkait pemanfaatan dana keluirahan tersebut dari Kementerian Dalam Negeri , untuk menghindari penyalahgunaan

“Lurah dan Pemerintah daerah itu sudah di undang ke Jakarta oleh Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pelatihan khusus terkait dengan distribusi atau pencairan dana kelurahan,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version