JAKARTA, Inibalikpapan.com  – Pemerintah Daerah diminta untuk mengawasi pelaksanaan batas tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Dimana Pemerintah telah menurunkan tarif PCR tertinggi. Diluar Pulau Jawa – Bali Rp 300 ribu dan di Jawa- Bali Rp 275 ribu. Dinas Kesehatan Kabupaten Kota diminta aktif melakukan pengawasan.

Batasan tarif tertinggi PCR ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR,

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir meminta Pemerintah Daerah memberikan sanksi jika ada yang tak patuhi ketentuan soal tarif tertinggi PCR.

“Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/10).

Sementara hasil pemeriksaan PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version