BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Polsek Balikpapan Barat mengamankan dua perempuan SAA (23) dan IS (33) yang berencana melakukan pesta narkoba di Jalan Suprapto Jembatan III RT 01 No. 76 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Belum sempat mereka melakukan pesta narkoba, keburu digrebek angota Polsek Balikpapan Barat setelah mendapat informasi dari masyarakat. Keduanya kemudian digiring ke Polsek Balikpapan Barat untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Setelah di Polsek Balikpapan dan dilakukan pengeledahan oleh Polwan ternyata ditemukan sabu seberat 1,30 gram yang disimpang dalam bra tersangka. Salah satu tersangka mengaku, sengaj menyimpan dalam bra agar tidak digeledah polisi.

“Kemarin karena takut polisi datang jadi saya simpan distu, biar gak digeledah,” kata salah satu tersangka, Selasa (23/03/2021).

Dia mengungkapkan, rencananya akan berpesta sabu dengan rekannya yang lain. Namun belum sempat sudah digerebek polisi. “Iya (mau ikut pesta sabu) sudah janjian sama teman-teman, rencananya empat orang,” ujarnya.

Kendati begitu, kedua tersangka membantah telah sering menggunakan narkoba ataupun menggelar pesta narkoba. “Gak sering makai juga,” ujarnya. Dari tangan tersangka polisi mengamankan seluruhnya 210 gram sabu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkoba dengan ancaman penjara 5 tahun.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version