BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Rencana AS (32) untuk berlebaran bersama keluarga di tahun ini harus dikubur jauh-jauh. Pasalnya, AS terendus Satpolair Polresta Kota Balikpapan tengah membawa peledak yang rencananya akan digunakan untuk menangkap ikan di pulau Balak-Balakan Sulawesi Barat (Sulbar).

Kasatpolair Polresta Kota Balikpapan AKP Ratno mengatakan awal mula pengungkapanya berdasarkan hasil patroli yang dilakukan anggota Satpolair Kota Balikpapan, Senin (19/4/2021) sekira pukul 10.00 Wita Tiga anggota Satpolair sedang melaksanakan patroli rutin dengan menggunakan speedboad di perairan Kota Balikpapan.

“Saat anggota menuju Bui 11 Balikpapan, anggota Satpolair melihat kapal berwana putih bernama Simbar yang mencurigakan dan menuju keluar perairan Balikpapan,” ujar Ratno kepad awak media, Senin (26/4/2021).

Melihatnya kapal yang mencurigakan, petugas langsung mendekati kapal tersebut dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap kapal. Setengah jam dilakukan pemeriksaan, kapal diketahui memuat bahan peledak berupa bubuk amonium nitrat, botol berbahan kaca, sumbu selang, cat kaleng, dan pemberat.

“Selain AS yang jadi nahkoda kapal, ada lima orang ABK,” tuturnya.

Walhasil kapal yang diduga memuat bahan peledak itu akhirnya diamankan di kantor Satpolair Polresta Kota Balikpapan. Dijelaskanya kasus ini masih berlanjut dengan tersangka yakni AS sebagai nahkoda kapal sedangkan lima ABK lainnya dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Ia juga menjelaskan, semua bahan itu dirakit secara tradisional untuk dijadikan bom. “Ini masih terlihat tradisional karena akan dirakit dan dilemparkan dengan pemberat,bom akan turun ke dasar laut baru akan meledak,” jelasnya.

Menurut hasil introgasinya, pelaku baru satu kali ini melakukan dan kebetulan tujuanya ke Sulawesi Barat, namun bahan-bahanya didapatkan dari Balikpapan. Oleh sebab itu, petugas saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mengetahui asal usul barang itu. “Bahkan dari hasil pemeriksaan tersebut pelaku tidak mengenal siapa orangnya, namun kelihatanya orang itu sudah sering menyiapkan bahan peledak bagi nelayan yang membutuhkan,” tuturnya.

Akibat dari perbuatan AS, dirinya dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 tahun1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version