Target Pajak Reklame 2026 Dipatok Rp13 Miliar, Pemkot Balikpapan Dorong Peralihan ke Videotron
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com— Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) mematok target penerimaan pajak reklame sebesar Rp13 miliar pada tahun 2026.
Meski mengalami penyesuaian akibat rasionalisasi anggaran, pemerintah tetap optimistis target tersebut dapat tercapai seiring dengan perkembangan tren periklanan luar ruang yang mulai beralih ke media videotron.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menyampaikan bahwa target pajak reklame tahun 2026 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp12 miliar. Bahkan, realisasi pajak reklame pada 2025 tercatat melampaui target.
“Untuk tahun 2025, target pajak reklame sebesar Rp14,5 miliar dan realisasinya mencapai Rp14,8 miliar atau sekitar 102 persen,” ujar Idham, Senin (9/2/2026).
Ia menambahkan, kinerja penerimaan pajak reklame menunjukkan tren positif pascapandemi Covid-19. Pada 2020, realisasi pajak reklame tercatat sebesar Rp8,5 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp9,4 miliar pada 2021 dan Rp9,7 miliar pada 2022. Stabilnya bisnis periklanan di Balikpapan dinilai turut berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Bisnis periklanan masih cukup stabil. Ini tentu membantu peningkatan PAD,” katanya.
Meski demikian, akibat adanya pemangkasan anggaran dan rasionalisasi APBD, target pajak reklame tahun 2026 disesuaikan menjadi Rp13 miliar. Untuk menggenjot penerimaan, Pemkot Balikpapan terus mendorong transformasi iklan konvensional ke media videotron yang dinilai lebih modern dan estetik.
Menurut Idham, peralihan ke videotron memang menghadapi tantangan, terutama dari sisi kebutuhan modal yang besar. Baik pemerintah maupun pelaku usaha reklame harus membangun sarana tersebut secara bertahap.
“Sambil berjalan, reklame yang ada juga akan terus kita tertibkan agar lebih rapi dan indah dipandang,” ujarnya.
Kebijakan pengelolaan pajak daerah, termasuk pajak reklame, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam regulasi tersebut, terdapat 13 jenis pajak daerah yang terbagi dalam skema official assessment dan self assessment.
“Official assessment adalah pajak yang penetapan nilainya dilakukan oleh pemerintah, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, pajak air tanah, serta opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),” jelas Idham.
Sementara itu, jenis pajak yang masuk kategori self assessment dilaporkan dan dihitung sendiri oleh wajib pajak, di antaranya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak hotel dan restoran, pajak kesenian dan hiburan, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemkot Balikpapan berharap penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor reklame, dapat terus meningkat sekaligus mendukung penataan kota yang lebih tertib, modern, dan berestetika.***
BACA JUGA
