Tarif Kapitasi Puskesmas Naik, Dirut BPJS: Pertama Kalinya Sejak Program JKN Berlaku

Dirut BPJS, Ali Ghufron. (Foto: Samsul/Inibalikpapan.com)

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Pemerintah resmi menaikkan tarif kapitasi untuk Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), menandai perubahan pertama sejak program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berlaku lebih dari satu dekade lalu. Kenaikan ini tercantum melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan yang dibayar oleh BPJS Kesehatan.

Melalui regulasi tersebut, tarif kapitasi maksimal yang dapat Puskesmas terima kini mencapai Rp7.000 per peserta per bulan. Kenaikan ini bisa meningkatkan mutu pelayanan dasar di tingkat fasilitas kesehatan pertama (FKTP), terutama di wilayah terpencil dan padat penduduk.

“Ini baru pertama kali dalam sejarah per-BPJS-an Indonesia, kapitasi Puskesmas naik. Belum dua tahun berjalan, tapi ini langkah awal yang patut diapresiasi,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam diskusi Semiloka Nasional V Apkesmi di Balikpapan, Kamis (24/7/2025).

Ghufron menyebut bahwa tambahan dana ini tertuju untuk memperkuat fungsi pelayanan langsung di Puskesmas, terutama dari sisi jasa tenaga kesehatan. Ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari Peraturan Presiden yang pernah dia inisiasi saat menjabat sebagai Wakil Menteri Kesehatan. Perpres tersebut mengatur bahwa 60 persen dana kapitasi dapat teralokasi khusus untuk jasa pelayanan tenaga kesehatan.

“Kita ingin teman-teman di Puskesmas bekerja dengan baik tanpa harus mikir kekurangan dana,” ujarnya.

Kenaikan kapitasi ini sebagai respons terhadap tekanan beban kerja yang semakin tinggi di layanan primer. Selama ini, keterbatasan dana kapitasi kerap menjadi penghambat dalam penguatan promotif dan preventif. Ini dua fungsi utama Puskesmas dalam sistem kesehatan nasional. Meski nilainya masih ternilai kecil oleh sebagian kalangan, kebijakan ini dipandang sebagai pijakan awal. Untuk reformasi pendanaan layanan kesehatan tingkat pertama.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses