BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –Pasca dikeluarkannya surat edaran terkait penegakkan disiplin protokol kesehatan dalam rangka menekan kasus covid-19 pada Rabu (16/12) kemarin, Pemerintah Kota (Pemkot) akan bersikap tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.

Wali Kota Rizal Effendi menegaskan, ada toleransi lagi bagi dunia asaha maupun masyarakat jika melanggar protokol kesehatan langsung ditindak tegas. Dia menyatakan, Satgas Penanganan Covid-19 tidak lagi hanya sebatas teguran bagi yang  abai protokol kesehatan.

“Kalau mereka kita temukan di lapangan melanggar protokol kesehatan maka langsung penutupan (kegiatan usaha), pembubaran (kegiatan). Jadi ini tindakannya tegas. Bahwa ini tidak lagi masa edukasi atau sosialisasi,” ujar Rizal.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 itu menuturkan, akan menempatkan petugas gabungan YNI, kepolisian maupun Satpol PP disejumlah titik untuk mengawasi kegiatan masyarakat dan memastikan masyarakat disiplin dalam penegakkan disiplin.

“Jadi akan kita tempatkan dibeberapa wilayah petugas-petugas kita, Tim Satgas kita terutama Satgas Kecamatan, ada Satpol PP, Koramil, ada Kapolseknya,” ujarnya.

Dalam sepekan terakhir, kasus terkonfirmasi positif melonjak tajam. Termasuk angka kematian pasien terkonfirmasi positif covid-19. Bahkan rata-rata 1-2 kasus kematian setiap harinya. Sehingga menjadi keprihatinan Satgas Penangganan Covid-19.

Dalam Surat Edaran tersebut, obyek wisata, tempat hiburan maupun fasilitas umum juga tutup khususnya pada libur Natal 24-25 Desember dan libur Tahun Baru 31 Desember hingga 01 Januari 2021. Pelaku usaha juga wajib menerapkan protokol kesehatan.

Hingga Rabu (16/12) kemarin, secara kumulatif jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 5.067 kasus dan sebanyak 247 kasus kematian. Razia masker juga semakin digenjarkan dan ditingkatkan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version