BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK menelusuri aset milik Gubernur Papua Lukas Enembe tersangka kasus dugaan korupsi APBD. Dua saksi diperiksa KPK pada Kamis (15/12/2022) kemarin.

Kedua saksi yang diperiksa, Pengelola The Capital Reseisence yakni E Winda Subastin selaku Property Manager dan Ratih Desyani selaku HR & TR Manager. Keduanya diperiksa di Gedung KPK.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya kepemilikan aset tersangka LE,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri , Jumat (16/12/2022).

KPK juga sebenarnya berencana memeriksa dua saksi lainnya juga terkait kasus Lukas Enembe. Namun kedua saksi dari pihak swasta itu yakni Davis Haluk dan Julien Yumin Wonda, tidak hadir.

“Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan pemanggilan ulang,” sambung Ali Fikri.

Dalam kasus itu, Lukas Enembe sudah sempat dua kali dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan namun  tidak hadir. Alasanya karena sakit dan berobat ke Singapura.

Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus.

Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Terakhir, KPK menyita dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version