MAKASSAR, Inibalikpapan.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyalahgunaan bantuan Covid-19 dil Dinas Sosial (Dinsos), Sekretariat DPRD dan Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapancom, temuak BPK itu terkait tidak tepat sasaran, tidak tepat kuantitas, dan tepat kualitas. Selain itu ada potensi tumpang tindih penerima bantuan sosial.

Bntuan sembako yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dinsos mendapat jatah anggaran Rp 16 miliar, Sekretariat DPRD Rp 8,4 miliar, dan Badan Penghubung Daerah Rp 687 juta.

Hasil pemeriksaan BPK disebutkan bahwa tahapan perencanaan awal penyaluran bantuan sembako ditetapkan sesuai basis data. Yang dijadikan rujukan adalah penduduk yang telah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial.

Namun Sekretariat DPRD Sulsel dan Badan Penghubung tidak ada mekanisme dan kriteria yang jelas mengenai proses pemilihan keluarga penerima manfaat (KPM). Penyaluran juga tidak merujuk ke basis DTKS.

Mekanisme penyaluran bantuan sembako pada sekretariat DPRD diserahkan kepada masing-masing anggota DPRD. Setiap anggota DPRD diberikan pagu anggaran sebesar Rp 100 juta dan dilaksanakan melalui empat tahap.

Sementara, di Badan Penghubung Daerah merealisasikan kegiatan pemberian sembako untuk mahasiswa asal Sulsel yang sedang menempuh pendidikan di luar daerah. Bantuan itu diberikan karena mahasiswa tidak dapat mudik akibat PSBB.

Permohonan itu diajukan oleh Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa/Pelajar Indonesia Sulsel dan Pengurus Persekutuan Pemuda Gereja Toraja (PPGT).

Namun, dalam permohonan bantuan itu hanya disampaikan jumlah mahasiswa calon penerima. Tidak ada daftar nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Mahasiswa (NIM) maupun perguruan tinggi tempat mahasiswa menempuh pendidikan.

Tidak ada pertimbangan kriteria status ekonomi bagi mahasiswa penerima bantuan sembako melainkan karena mereka tidak dapat pulang kampung sehingga harus tetap tinggal di kota tempat belajar.

Sekretaris DPRD Sulsel, Jabir yang dikonfirmasi enggan berkomentar. Jabir mengatakan masalah ini sudah ditangani inspektorat. Karena yang berhak berkomentar inspektur.

“Tanyakan ke inspektorat, saya tidak mau komentari soal itu,” jawab Jabir singkat, Minggu, (06/06/ 2021)

Sebelumnya, Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Sulkaf Latief menuturkan, rekomendasi perbaikan oleh BPK masuk saat dirinya belum menjabat. Sehingga lambat ditindaklanjuti.

Beberapa temuan soal penanganan Covid-19 itu merupakan masalah administrasi. Saat ini, pihaknya sedang melakukan perampungan data soal tindaklanjut rekomendasi tersebut.

Kata dia, ada beberapa OPD yang telah menyelesaikan rekomendasi tersebut. Dinsos salah satunya. Ia mengaku batas tindak lanjut rekomendasi BPK adalah 2×30 hari.

Ia sudah mewanti-wanti agar OPD yang punya temuan segera menindaklanjuti temuan tersebut. Jika tidak, maka aparat penegak hukum bisa mengusut.

sumber : suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version