BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim menelusuri dugaan adanya mafia pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), pasca penggrebekan tambang batu bara ilegal yang dilakukan pada Rabu (28/9/2022).

Penggrebekan tambang batu bara ilegal itu beradadi kawasan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) Samboja atau Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo, tepatnya Kilometer 33 Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengatakan,  dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ditemukan IUP palsu dalam kerja sama antar dua perusahaan yang telah ditetapkan tersangka.

“Kita temukan, ada perjanjian yang biasa kita sebut Surat Perintah Kerja (SPK) antara PT TM dan PT yang sudah menjadi tersangka,” ujarnya dalam konfrensi pers, Jumat (30/09/2022)

Menurutnya, berdasarkan hasil pengecekan di kementerian ESDM maupun Pemerintah Provinsi Kaltim tak ditemukan IUP yang digunakan untuk melakukan penambangan batu bara ilegal itu.

“Jadi kita duga bahwa PT TM tadi menunjukan IUP yang kita duga palsu karena kita sudah roscek ke ESDM maupun {Provinsi Kaltim tidak terdata,” ujarnya

Pihaknya, akan membongkar jika ada mafia IUP, termasuk menyeret jika ada oknum dari instansi yang terlibat. Saat ini kasus tersebut masih terus di dalami termasuk pihak-pihak yang terlibat.

“IUP palsu ini juga akan kita bongkar, kita akan bongkar, yang terlibat akan kita tindak tambang ilegal dan pemasulan IUP. Sedang kita dalami . Karena ternyata IUP tidak terdata,” ujarnya

“Dilain sisi walaupun sudah punya IUP ternyata dia kerja di dalam  itu tidak ada RKAB nya. Ternyata lagi IUP yang dipakai untuk perjanjian itu tidak terdaftar, tidak terata di dinas terkait,”

Kata dia, sementara saat ini yang ditemukan ada dua IUP palsu. Namun kemungkinan bisa saja ada lainnya. “Kita sedang bergerak untuk juga melakukan pengungkapan terkait dengan IUP-IUP lian,” ujarnya

“Sementara ini yang sudah di operasionalkan ada dua (IUP palsu). Arrtinya menurut  kami itu sudah ada pihak yang dirugikan, cuma pihak yang dirugikan ini tidak mau melapor,”

“Bahkan pihak yang dirugikan ini ternyata menjadi pelaku. Harusnya pihak yang dirugikan dengan IUP palsu itu melapor, tapi sampai sekarang tidak melapor.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version