BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan surat edaran tentang pengetatan mobilitas masyarakat dari luar daerah pasca hari raya Idulfitri dalam rangka pencegahan dan pengendalian pandemi covid-19.

Dalam surat edaran nomor : 300/1806/Pem salah satu yang diatur yakni bagi pendatang wajib menunjukkan surat tes rapid atigen ataupun swab PCR yang hasilnya negatif.

Sedangkan bagi yang hanya tes GeNose dari daerah asal wajib tes antigen lagi ditempat. Karena bakal ada pemeriksaan satgas Penanganan Covid-19 dipintu masuk, seperti bandara, pelabuhan maupun terminal.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty menuturkan, tidak ada larangan bagi pendatang hanya tes GeNose. Namun ketika akan masuk Balikpapan akan tes rapid antigen. 

“Silahkan saja jika ingin masuk Balikpapan pakai GeNose. Nanti sampai Balikpapan akan di tes antigen gratis di pintu-pintu masuk kota atau di puskesmas oleh Satgas PPKM Mikro RT,” ujarnya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan itu menyatakan, tes rapid antigen gratis. Sehingga dia menepis, jika disebut kebijakan tersebut, karena menyangkut, persaingan harga.

“Gratis lho. Jadi tidak ada persaingan harga disini. Benar-benar upaya pencegahan dan pengendalian covid-19,” ujarnya

“Kecuali kami meminta bayar  test antigennya atau diminta ke lab swasta  boleh berpikir ini persaingan  bisnis.” tandasnya. 

 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version