BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Seminggu lagi umat muslim akan memasuki bulan suci Ramadan 1441 Hijriah, berbagai pelaksanaan ibadah dibulan suci Ramadan akan bertambah, seperti salat tarawih.
Seketaris MUI Kota Balikpapan, Jailani mengatakan, pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan sebagaimana melalui edaran pemerintah kota Balikpapan dipersilahkan kegiatan berjalan tetapi tetap mengacu pada prokes 50 persen kapasitas masjid.
“Ibadah tarawih, itikaf, kemudian salat lima waktu dan salat jumat di bulan Ramadan diperbolehkan, dengan prokes dilaksanakan,” ujar Jailaini saat diwawancarai awak media, Selasa (6/4/2021).
Dikatakan Jailani, kalau misal pelaksanaan salat tarawih tidak cukup dalam satu waktu karena dubatasi 50 persen dari kapasitas masjid, maka boleh saja dibagi kedalam dua shift. “Bagi mereka yang tertunda salat tarawihnya bisa menunggu waktu shift pertama selesai, baru shift kedua melaksanakan tarawih,” ujarnya.
“Artinya tahun ini lebih baiklah dalam pelaksanaan ibadah, tapi kondisi masyarakat yang sakit lebih baik melaksanakan salat di rumah saja tidak usah berjamaah dan jangan dipaksakan,” tambahnya.
Terkait ada masjid yang sudah mulai tidak menerapkan jaga jarak atau mulai memasang ambal untuk alas, Jailani berharap ada pengawasan juga dari pemerintah kota, tidak juga langsung dilarang tapi diingatkan, apalagi kondisi pandemi ini masih ada belum tuntas.
“Untuk itu kebijaksanaan para pengurus masjid juga diharapkan bisa membantu dalam pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan,” tutupnya.