JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah dan DPR nampaknya akan melakukan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa. Namun revisi tersebut bukan hanya terkait masa jabatan kepala desa (kades).

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, revisi tersebut untuk peningkatan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa.

“Jadi perangkat Desa itu statusnya tidak jelas, P3K bukan, ASN bukan. Sehingga gaji perangkat desa atau yang disebut dengan siltap atau penghasilan tetap itu hampir semua tidak diterima setiap bulan, itu juga perlu diakomodasi” ujarnya dikutip dari laman Kemendes

Selain kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa, juga perlu diatur pola hubungan antara kepala desa dengan perangkat desa. Itu semua bertujuan untuk menunjang kemajuan desa yang sedemikian pesat.

“Dengan kondisi pasca Pilkades yang cukup tegang itu maka terpikirlah untuk melakukan penataan secara lebih holistik dan lebih spesifik terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,”jelasnya.

“Permasalahan seperti ini yang menjadikan revisi UU Desa segera dilakukan. Agar hasilnya dapat menjamin akomodasi, keluhan dan kebutuhan perangkat Desa pada umumnya,”

Sementara, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan kebutuhan merevisi UU Desa tidak boleh hanya sekedar mengatur penambahan periodesasi masa jabatan kades.

Pasalnya fokus dan lokus pembangunan Indonesia saat ini sedang menuju kepada level yang paling kecil, yaitu Desa. Oleh karena itu, revisi tersebut juga harus mengatur secara holistik tentang desa.

“Artinya sekarang, proses pembangunan sedang menuju pada level yang paling kecil konsetrasinya (desa), nah ini kah harus diantisipasi,”ujar Ahmad Doli

“Perlu dilakukan (revisi UU Desa) untuk bisa mengantisipasi desa untuk menjadi bagian dalam proses percepatan pembangunan Indonesia.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version