BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com- Warga Balikpapan mungkin masih ingat dengan Amir Aco, salah satu narapidana mati yang sempat kabur dari Lapas Balikpapan, beberapa waktu lalu. Terpidana yang kini mendekam di penjara LP Makassar Sulawesi Selatan, ternyata tidak bisa duduk manis menyesali perbuatannya dan menunggu esekusi, melainkan masih melanjutkan bisnis haramnya.

Hasil penyelidikan Kepolisian Daerah Kaltim (Polda Kaltim), Amir Aco yang punya nama asli Amiruddin terkait dengan ditangkapnya tiga tersangka yakni TB (48), NM (37) dan seorang perempuan Y (35) dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram pada Selasa (12/1/2015) sore di salah satu hotel di kawasan Pasar Buton Balikpapan Utara.

Ketiga tersangka itu ternyata merupakan kaki tangan atau kurir dalam jaringan sabu-sabu mulai dari Malaysia, Nunukan, Tarakan hingga sampai ke Balikpapan. Hasil temuan aparat, mereka ternyata dalam kendali Amir Aco, yang sedang mendekam di LP Makassar.

“Semua alur itu diatur oleh Amir Aco, melalui sambungan telepon. Ini berdasarkan keterangan dari salah satu tersangka TB dan melalui pola delivery control,” kata Katim Opsnal Dit Reskoba Polda Kaltim, Kompol Pambudi kepada Inibalikpapan.com Selasa (19/01/2016).

Pambudi mengatakan, tiga tersangka ini mempunyai peran masing-masing, yakni TB berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Tarakan ke Balikpapan. Untuk sabunya sendiri dibawa menggunakan jalur laut, sedangkan TB memastikan bahwa barang itu sudah dibawa.

“Selanjutnya TB menggunakan jalur udara dari Tarakan ke Balikpapan,” ujar Pambudi, sembari menambahkan pihaknya terus mengikuti kemana barang itu berada setelah bekordinasi dengan anggota Polres Nunukan.

Setelah tiba di Balikpapan, sabu-sabu diserahkan TB kepada Y. Tersangka Y bertugas sebagai pengatur pendistribusian sabu dengan menjadikan paketan-paketan masing-masing 50 gram sebanyak 20 bal.

“Selanjutnya diserahkan lagi ke TB yang kala itu akan diserahkan barang haram tersebut ke pengedar NM,” katanya.

Sabu-sabu ini selain untuk memenuhi permintaan para pecandu di Balikpapan, juga akan diedar ke Samarinda.”Kami masih dalami sel-sel pengedar baik di Balikpapan maupun Samarinda,” tegasnya.

Saat ini, tersangka TB dan NM ditahan di Rutan Polda Kaltim, sedangkan Y ditahan di Sel wanita Polres Balikpapan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(syfa)

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version