LOAJANAN, Inibalikpapan.com – Empat ibu rumah tangga (IRT) dan seorang lelaki dibekuk jajaran Polsek Loa Janan setelah kedapatan tengah pesta sabu-sabu.

Aktivitas tidak patut ditiru tersebut berlangsung pada Senin (18/1) sore di sebuah rumah kontrakan di kawasan Gg Cinta Ratu Rt 05 Desa Loa janan ulu, Kecamatan loa janan Kabupaten Kukar.

Kelima tersangka tersebut yakni Awang Wahyudi (38), Anti Kaisya (26), Hartati (35), Rusdiana (22) dan Rindiani (35).

Pengungkapan tersebut bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah kontrakan yang belakang diketahui kontrakan milik Hartati kerap dijadikan tempat pesta narkoba.

Petugas langsung melakukan penyelidikan sekira pukul 15.40 wita. Anggota polisi yang sudah mengendus keberadaan pelaku langsung melakukan penggerebekan.

Barang bukti yang diamankan Polsek Loa Janan (foto : syifa)
Barang bukti yang diamankan Polsek Loa Janan (foto : syifa)

Tersangkapun tidak mampu berkutik ketika petugas mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dalam paketan kecil lengkap dengan alat hisap sabu atau bong.

Sebelumnya tersangka Yudi mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu ke tempat sampah, berkat kecermatan petugas akhirnya satu paket sabu dapat ditemukan.

Berdasarkan keterangan Yudi bahwa sabu tersebut berasal dari Anti di mana peran Anti hanya sebagai kurir.

Kapolsek Loa Janan AKP Damus Asa mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan.

“Masih kita kembangkan, berdasarkan keterangannya sabu berasal dari AN warga Samarinda saat ini kita tetapkan DPO,” beber Mantan Kasat Reskrim Polres Balikpapan ini.

Kelima tersangka tersebut resmi menjadi penghuni sel Mako Polsek Loa Janan dan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Syifa

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version