BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Revisi Perda Perusda Balikpapan diharapkan mampu menjadi perusahaan daerah seperti perusahaan lain yakni mampu memiliki manageriaal yang lebih baik serta dapat beroperasi lebih luwes dan mampu menghasilkan PAD kota.

Ketua DPRD Abdulloh mengatakan selama ini keberadaan Perusahaan Daerah (Peruada) Balikpapan seperti mati suri. Hidup pun tak mau, mati pun enggan.

Tidak berkembangnya Perusda tersebut karena ruang geraknya dibatasi oleh Perda Perusda itu sendiri. Eksistensi dan ruang gerak terbatas sehingga tak bisa melebarkan sayapnya.

” Itulah kondisi Perusda Balikpapan saat ini. Dengan perubahan Perda nantinya, mudah-mudahan manajerial dan lain sebagainya bisa berubah sehingga mereka lebih leluasa untuk bergerak, mempunyai inovasi untuk melakukan usaha-usaha diluar pemerintahan,” tandasnya (28/3/2018).

Dia mencontohkan ruang geraknya terbatas karena tidak boleh mengangkat
Manager profesional. Sehingga keberadaannya terkukung.

“Memang ruang geraknya terbatas, misalnya tidak boleh mengangkat site manajer dan lain sebagainya. Untuk itulah kita atur kembali agar eksistensinya sama dengan perusahaan-perusahaan yang bukan perusahaan daerah,” ujarnya.

Keterbatasan ini membuat perusda tidak mampu berbuat banyak apalagi untuk berinovasi untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Balikpapan yang diharapkan.

“Maka akan kami kembangkan lebih luas lagi agar Perusda ini bisa melebarkan sayapnya sehingga bisa menggali potensi PAD yang sebanyak-banyaknya,” imbuhnya.

Sejak berdiri Perusda Balikpapan penyertaan modal sudah berjala diketahui, hingga saat ini mencapai Rp 40 miliar. Angka ini diberikan secara bertahap setiap tahunnya.

Saat ini revisi perda Perusda sudah memasuki tahap pandangan umum fraksi –
fraksi DPRD Balikpapan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version