BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kaltim memindahkan 3 Narapidana kategori bandar Narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kegiatan pemindahan narapidana ini di pimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan kemenkumhan Kanwil Kaltim, di dampingi oleh Kepala Lapas IIA Balikpapan Pujiono Slamet dan Kepala KPLP .

“Tiga Narapidana tersebut dipindahkan untuk mengikuti pembinaan lanjutan,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Kaltim  Jumadi

Dia mengaatakan, pemindahan narapidana ke Lapas Nusakambangan tersebut merupakan komitmen Pemasyarakatan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba.

Selain itu lanjutnya, pemindahan narapidana tersebut  juga sebagai bentuk pencegahan adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

“Langkah itu terus diinternalisasikan Kemenkumham kepada seluruh jajaran, mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana di lapangan,” ujarnya

Kepala Lapas IIA Balikpapan Pujiono Slamet menambahkan, tiga narapidan kasus narkoba yang dipindahkan tersebut yakni NS, YB dan FR. Sebelum dipindahkan dilakukan penggeledahan.

“Sebelum dipindahkan, petugas Lapas dibantu pihak kepolisian terlebih dahulu menggeledah ketiga narapidana tersebut, tujuannya untuk memastikan mereka bebas dari barang terlarang,” ujarnya

“Pemindahan ketiga narapidana juga dikawal ketat dengan melibatkan tiga personel dari Polres Balikpapan dan empat petugas Lapas Kelas IIA Balikpapan.” ujarnya.

Pemindahan tiga narapidana dilaksanakan sekitar pukul 05.00 Wita dinihari dengan jadwal penerbangan dari Balikpapan pada Pukul 07.05 Wita, dikawal petuigas.

Tiba di Nosakambangan pada pukul 13.00 WIB, yang selanjutnya diserahterimakan kepada petugas Lapas di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version