BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim akan segera menerbitkan Instruk Guburnur terkait diterapkannya PPKM Darurat di toga daerah yani Balikpapan, Bontang dan Berau pada 12 Juli 2021.

“Kita menyusul Jawa dan Bali yang sudah ditetapkan PPKM Darurat pada 3 Juli lalu. “Mulai diberlakukan 12 Juli, Senin depan,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kaltim Andi Muhammad Ishak.

Menurutnya, dengan diberlakukannya PPKM Darurat maka meniadakan untuk sementara aktifitas di masyarakat, mulai darì perkantoran, ibadahatau tempat peribadatan serta tempat maupun kegiatan umum lainnya.

Namun, jelasnya lagi, untuk kegiatan esensial dan ekonomi masih dibuka serta berjalan, seperti pasar-pasar dan kegiatan ekonomi masyarakat lainnya, namun juga dilakukan secara terbatas dan menerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Kebijakan harus segera ditindaklanjuti Bupati dan Walikota yang dimonitor Gubernur langsung,” ujarnya

Kata dia, daerah yang diterapkan PPKM Darurat akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) yang anggarannya diambilkan 8 persen dari dana alokasi umum (DAU) atau pun dana bagi hasil (DBH) dan dana desa.

Selain, Balikpapan, Bontang dan Berau, 12 daerah lain di Indonesia diluar Pulau  Jawa – Bali juga akan diterapkan PPKM Darurat. Seluruh ketentuan akan menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Diterapkannya PPKM Darurat diantaranya karena lonjakkan kasus covid-19, keterisian ruang isolasi dan ICU yang sudah diatas rata-rata. Di Balikpapan bahkan sejumlah ruang isolasi dan ICU di rumah sakit penuh. (humasprovkaltim)

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version