BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Tingkat kepatuhan kepala daerah, anggota DPRD dan pejabat di Kaltim dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018 sangat rendah yakni hanya 8,26 persen.

Hal itu disampaikan  Koordinator KPK  Wilayah 7 Nana Mulyana, saat memaparkan Evaluasi Penyampaian LHKPN Wilayah Kaltim dan Kaltara di Hotel Jatra Balikpapan, Kamis (21/3).

 “Secara umum tingkat kepatuhan LHKPN di Kaltim tahun ini sangat rendah, hanya mencapai 8,26 persen. Sementara di tahun lalu mencapai nilai 55,34 persen,” ujarnya

“Total Wajib Lapor (WL) di Kaltim per 31 Desember 2018 lalu mencapai 1.588 orang, dan sebanyak 52,33 persen dari jumlah tersebut belum melakukan pelaporan pada tahun lalu,”

Merujuk data tersebut, KPK pun meminta komitmen kepala daerah, anggota DPRD maupun pejabat di Kaltim agar mau melaporkan harta kekayaannya secara tepat waktu dan benar.

“Komitmen unsur pimpinan instansi untuk menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara negara yang tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku juga sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Kata dia, tim dari KPK juga melakukan pengecekan asset kekayaan yang dilaporkan, guna memastikan kebenaran asset yang dilaporkan. Termasuk melakukan karifikasi melalui wawancara.

“Sebagian proses masih berjalan, dalam proses pemeriksaan pengecekan lokasi asset atau kekayaan,” ujarnya.

PIC Koordinator KPK Wilayah 7 untuk Kaltara dan Kalteng berharap, adanya kebijakkan di daerah yang memberikan sanksi bagi kepala daerah, anggota DPRD ataupun pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaan.

“Yang membantu itu sebenarnya sanksi atau kebijakan daerah, apabila pejabat yang belum melaporkan kekayaannya akan ditunda kenaikan pangkatnya atau tidak bisa ikut diklat terkait dengan peningkatan kualitas jabatannya,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version