BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Aktivis yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Aspirasi Rakyat atau Gempar berunjuk rasa di gedung DPRD Balikpapan (12/3/2018). Aksi kali ini menolak UU MD3 karena dianggap bertentangan dan mengkhianati semangat demokrasi di Indonesia.

Juru bicara aksi, Alfa Diva Favian menegaskan, aksi yang bergerak long march dari simpang 3 Balikpapan Plaza ini menolak pasal 73, 122 huruf K dan pasal 245 UU MD3.

“Kami juga mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,” tegasnya yang juga mengecam represifitas aparat kepolisian dalam menghadapi aksi menolak UU MD3 di beberapa daerah termasuk di Samarinda.

Selain berorasi, mahasiswa juga melaksanakan salat jenazah di halaman gedung DPRD Balikpapan. Mereka juga mendesak pimpinan dan anggota DPRD untuk bersama-sama menandatangani petisi penolakan UU MD3.

“Petisi itu akan kami kirimkan melalui faksimili ke DPR RI dan Istana Negara,” pungkasnya.

Aksi mahasiswa akhirnya ditemui pimpinan DPRD Balikpapan Thohari Aziz,Ketua DPRD Abdulloh, Sabaruddin Panrecalle, bersama Amggota Komisi I DPRD, komisi IV dan Kapolres AKBP Wiwin Firta serta Kasat Intel AKP Sarbini.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version