BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pasca dihapusnya 95 tempat pembuangan sampah (TPS) banyak warga yang kini membuang sampati tidak sesuai aturan. Sejak dua tahun lalu, Pemerintah Kota Balikpapan menghapus TPS-TPS di di jalan Jenderal Sudirman dan Ahmad Yani.

“Dampak dari penghapusan TPS itu ternyata berdampak sebagian masyarakat pada buang sampah yang tidak sesuai dengan jam buang sampah yang tertuang di dalam Perda pengelolaan sampah,” kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Zulkifli.

“Sampah juga menumpuk di depan rumah atau satu pul sehingga petugas mengangkut secara satuan,”

Karenanya untuk mengantisipasi tidak menumpuknya sampah, Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengadaan 50 container sampah mobile pada tahun 2017 ini. Saat ini TPS yang ada berjumlah 410.

“Untuk penempatan lokasi container sampah mobile akan disurvey terlebih dahulu karena dalam satu titik akan ada dua container yakni sampah basah dan kering,” ujarnya.

Kata dia, dana pengadaan container melalui APBD 2017 sebesar Rp 200 juta yakni per harga per unit Rp 4 juta.

“Dengan kapasitas mencapai 1 kubik. Kualitas container berbahan fiber, yang mampu bertahan lima tahun,” ujarnya.

Dia berharap, dengan adanya container warga tidak lagi membuang sampah tidak sesuai aturan. Ditargetkan Agustus 50 container tersebut, sudah datang. karena saat ini dalam tahap design dan pemesanan.

“Jadi masyarakat juga membuang sampah pada jam yang sudah diatur yakni pukul 18.00-06.00 wita. Karena masa pengangkutan sampah dilakukan mulai pukul 22.00 wita,” tandasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version