Tragedi Muara Kate: Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Tetua Adat yang Tolak Hauling di Jalan Negara

Kasus pembunuhan berencana yang menggegerkan Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, akhirnya terungkap. Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menetapkan satu tersangka dalam peristiwa yang publik kenal sebagai Tragedi Muara Kate ini. (Foto: Samsul/Inibalikpapan.com)

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com — Kasus pembunuhan berencana yang menggegerkan Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, akhirnya terungkap. Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menetapkan satu tersangka dalam peristiwa yang publik kenal sebagai Tragedi Muara Kate ini.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengungkapkan, pembunuhan itu terjadi pada 15 November 2024, sekitar pukul 04.00 hingga 04.24 WITA. Russel, salah satu korban, yang juga merupakan tetua adat di Muara Kate, tewas dalam insiden ini, sedangkan Anson mengalami luka berat.

“Kasus pembunuhan ini menjadi atensi kita semua karena dampaknya menyita waktu dan perhatian masyarakat,” kata Irjen Pol Endar saat memaparkan hasil penyidikan, Selasa (22/7/2025).

Polisi menetapkan MT, seorang pria, sebagai tersangka tunggal. Ia ditangkap setelah serangkaian penyelidikan intensif yang melibatkan tim gabungan dari Polda Kaltim, Polres Paser, dan Subdit Jatanras.

“Alhamdulillah, dengan jerih payah dan upaya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim serta penyidik di Polres Paser, kami melakukan beberapa kegiatan dan pendalaman terkait dengan kematian ini, yang tujuannya untuk meningkatkan dan memastikan pembuktian dari peristiwa tersebut,” ujar Kapolda.

Temukan Barang Bukti, Periksa Puluhan Saksi

Sejak kejadian, penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Yusuf Lim RT 06, Muara Langon yang merupakan pos penjagaan truk hauling batu bara yang melintas di jalan Negara. Mereka mengamankan sejumlah barang bukti, melakukan uji forensik terhadap pakaian korban, serta memeriksa 43 saksi.

Rekonstruksi dijalankan beberapa kali, termasuk prarekonstruksi pada 18 November 2024. Polisi juga mengekshumasi jenazah Russel di RSUD dr. Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan, 11 Juli 2025, untuk memperkuat bukti. Pemeriksaan ahli forensik dilakukan sebelum penetapan tersangka. MT akhirnya ditangkap pada 15 Juli 2025.

Irjen Pol Endar menegaskan, penyidikan kasus ini berjalan hati-hati agar tak meninggalkan celah hukum. “Pengungkapan kasus ini cukup lama karena kami dari penyidik berupaya melakukan tindakan kepolisian berupa penyidikan secara profesional dan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis. Kami tidak mau kasus ini ada celah yang tidak bisa kami pertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia memastikan, dua alat bukti sudah cukup untuk menjerat MT sebagai tersangka. “Artinya, kami sudah yakin alat bukti minimal dua dan itu sudah terpenuhi, sehingga sudah bisa menetapkan saudara MT sebagai tersangka. Kami yakin dengan bukti yang diperoleh, saudara MT kami tetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, kami akan melengkapi berkas perkara dan melimpahkan kasus ini kepada kejaksaan dalam rangka proses hukum berikutnya,” jelasnya.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Tersangka MT disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Menutup keterangannya, Kapolda mengajak masyarakat menjaga keamanan dan mendukung proses hukum. “Harapan saya kepada masyarakat, mari kita bersama-sama menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif. Percayakan kepada kami bahwa proses hukum yang kami lakukan adalah murni objektivitas yang dilakukan secara profesional. Artinya, bisa diuji di pengadilan bahwa saudara MT betul-betul sebagai tersangka dalam kasus ini,” pungkasnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses