BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan menggelar lokakarya dengan tema “Sudah Sejahterakah Hari Tua Bersama BPJS Ketenagakerjaan?.

Acara diawali oleh sambutan Gubernur Kalimantan diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja pemerintah Provinsi Kalimantan. Dan dibuka Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono.
Diskusi dibuka dengan paparan dari Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Khrisna Syarif. Dan

Selanjutnya lokakarya diisi Krishna Syarif Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, OJK – Neni Patria. Tapi Kantor Staf Kepresidenan – Bimo Wijayanto, di Hotel Le Grandeur, (27/7/2018).

Heru Prayitno – Deputi Direktur Wilayah Kalimantan mengatakan kegiatan ini bertujuan agar BPJS Ketenagakerjaan memperoleh masukan dalam penyelenggaraan program setelah bereformasi tiga tahun yang lalu. “Hasil yang diperoleh dari kegiatan ini diharapkan mampu diimplementasikan dalam Peningkatan manfaat Program Jaminan Sosial terutama Program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun,” katanya.

Kegiatan ini dihadiri kurang lebih 200 peserta dari pimpinan-pimpinan perusahaan yang telah memperoleh manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan, dengan harapan para pimpinan perusahaan dapat memberikan masukan yang dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan pekerja khususnya dalam menghadapi hari tua dan pensiun.

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program Jaminan Sosial yang diberikan kepada pekerja berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. Program JHT yang saat ini merupakan salah satu program hari tua dengan iuran terendah di dunia (5,7%), namun kondisinya justru dinikmati oleh 80% pekerja usia produktif yang berhenti bekerja.

Prof. Hasbullah Thabrani Akademisi dan staf ahli Dewan Jaminan Sosial Nasional mengatakan untuk jaminan pensiun
para pekerja menginginkan ada perbaikan. Saat ini 30 persen dari total pendapatan.

” angka itu menurut pekerja itu tidak cukup. Para pekerja ingin 40 persen.
ujar Hasbullah.

Hasbullah menegaskan kewajiban untuk mengikuti program jaminan hari tua dan Jaminan Pensiun bukan untuk menyusahkan karyawan atau perusahaan namun menjadi jaminan disaat kita putus kerja atau berpindah kerja.

” Kalau kita bekerja diperusahaaan yang tidak ada jaminan pensiun maka tidak ada jaminan bagi perusahaan tutup atau tutup itu hilang beda dengan BPJS Ketenagakerjaan ini tidak bakal hilang. Pindah kemana saja uang pensiun itu ada. Bahkan berkembang. Ketika 60 tahun kita punya pensiun yang memadai, ” tandasnya.

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program Jaminan Sosial yang diberikan kepada pekerja berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

Jaminan Pensiun sebagai program baru yang diberikan kepada pekerja setiap bulannya saat memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen & atau meninggal dunia.

Saat ini, pekerja yang terlindungi oleh Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun masih sangat kecil yaitu sebesar 14.771.000 orang sedangkan jumlah angkatan kerja yang ada di Indonesia saat ini sebesar 120.070.000 orang.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version