BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Salah satu yang menyebabkan desakan agar direvisi dan ditinjau ulang terkait undang-undang dan peraturan yang disampaikan buruh dalam tuntutannya saat memperingati Hari Buruh, karena tidak adanya keberpihakan kepada mereka.

Hal itu yang disampaikan Ketua Forum Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kota Balikpapan Mugianto. Dia mencontohkan, terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun, yang menguntungkan pengusaha.

“Pekerja meminta biaya pensiun diberikan saat pensiun, tapi disini masih ada masalah karena usia pensiun masih ada yang ditentukan perusahaan atau perjanjian kerja,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, mereka juga menyoroti industry berbasis online, dimana hingga kini belum memiliki perlindungan bagi pekerjanya seperti jaminan sosial. Sehingga mereka juga menuntut agar diakomodir dalam Undang-undang Ketenagakerjaan

“Makanya kita mau Undang-undang ketenagakerjaan mengcover itu, sehingga ada perlindungan bagi pekerjanya,” ujarnya.

Begitupun soal tuntutan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial di Kota Balikpapan, agar ketika terjadi kasus perselisihan antara perusahaan dengan buruh ataupun karyawan tidak harus ke Samarinda untuk menjalani sidang.

“Disini juga banyak perusahaan, serikat pekerja juga tumbuh besar, persoalan begitu kompleks antara perusahaan dan karyawan. Jadi kita gak perlu lagi ke Samarinda,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, rasa prihatin juga disampaikan ratusan buruh atas meninggalnya ratusan penyelenggara pemilu. Karenanya sebagai bentuk keprihatinan mereka menggelar Peringatan Hari Buruh di dalam ruangan dan tidak turun ke jalan.

“Sebagai bentuk keprihatinan terhadap petugas KPPS, anggota kepolisian, linmas yang meninggal dunia karena mengawal pemilu, peringatan hari buruh kita laksanakan di gedung tertutup,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version