Top Header Ad

UU HKPD Disebut akan Meningkatkan Keuangan Daerah

Kantor Wali Kota Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dianggap akan meningkatkan pendapatan daerah

“Dengan UU HKPD inilah, pemerintah bisa memberi harapan pada pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD dan pendapatan perpajakannya,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi Amro dilasnir dari laman DPR.

Namun dia mengatakan, sumber pendapatan tersebut bukan hanya dari pajak ataupun restribusi yang masuk ke kas daerah. Tapi juga bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat melalui APBN.

“Apakah itu dengan insentif perpajakannya, atau dengan realisasi perpajakannya. UU HKPD ini sangat membantu, pendapatan daerah itu tidak hanya pajak, , pendapatan daerah itu tidak hanya retribusi,” ujarnya

“Hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah bisa tercipta dengan baik, pemda-pemda dapat meningkatkan PAD baik dari pajak, retribusi maupun bantuan dari pusat,”

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie  menyampaikan bahwa UU HKPD baru akan diterapkan tahun depan. Sehingga saat ini Pemerintah masih mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan UU tersebut.  

“Di dalam UU ini ada beberapa substansi yang diberlakukanya secara bertahap menyesuaikan kemampuan daerah dalam menyampai tahapan-tahapan tersebut dan ini masih ada waktu untuk mensosialisasikannya,” ujarnya

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.