JAKARTA, Inibalikpapan.com – Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar mendapat sanksi berat dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam sidang etik di Gedung KPK Lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).

“Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata Ketua Majelis Etik Tumpak H Panggabean dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Sanksi diberikan terhadap Lili dalam kasus jual beli perkara yang melibatkan eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Lili dianggap bersalah karena melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku karena berupa meyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribad.

Termasuk berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK. Sanski berat yang diberikan karena Lili tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya.

Selain itu Lili  selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksaan IS KPK. “Namun terperiksa melakukan sebaliknya,” ucap Tumpak.

Sementara hal meringankan lanjutnya, terperiksa Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Hal ini memperhatikan ketentuan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.

suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version