BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi kembali menegaskan, bahwa pelantikkan Sayid MN Fadli sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) susah sesaui aturan yakni Un dang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Baru.

Hal itu, menanggapi laporan sementara Komite ASN salah satunya Pemerintah Kota Balikpapan melanggar aturan dalam pelantikan sekda, akhir tahun 2016 lalu. Sejauh ini, Komisi ASN belum pernah mengirimkan surat keberatan atau teguran soal pelantikan sekda.

“Kita tunggu saja. Kan ada..ada..ada. itukan ya kita nggak dengar lah yang penting kita sudah melaksanakan sesuai aturan, kalau tidak sesuai kan ada lembaganya Komite ASN. Komite ASN Pasti akan menyurati kita kalau ada hal yang dianggap tidak pas,” ujar Rizal.

Rizal juga berpendapat pihaknya tidak harus melaporkan hasil pelantikan pejabat kepada Komisi ASN. Karena hanya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi. Namun dia menyakini, jika salah tentu Komisi ASN akan turun.

“Tidak ada kewajiban ke KASN kita melaporkan hasil pelantikan, kecuali ada pihak yang melaporkan tidak betul ya kita tunggu. Tidak ada kewajiban, kita kan kordinasinya ke pemerintah provinsi. Komite ASN akan bergerak kaalu ada lporan ada hal yang tidak pas,” ujarnya.

Ia pun masih berkeyakinan apa yang dilakukan sudah sesuai aturan, kalau pun tidak, pihaknya mengaku siap dipanggil oleh Kemenpan RI.

“Kita siap aja kalau dipanggil, kalau mereka anggap tidak pas. Kemana saja kita siap apanya yang nggak siap,” katanya.

Diketahui, sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Syukri Wahid sudah melakukan konsultasi ke KemenPAN RB pada pekan lalu terkait pelantikan Sekda bersama puluhan pejabat eselon II dan eselon II pada akhir tahun 2016 lalu.

Dari konsultasi itu, hasilnya secara hukum tata negara pelantikan Sekretaris Daerah sah secara hukum. Hanya saja bila ada ASN yang merasa dirugikan dapat melaporkan hal tersebut ke Komite ASN.

Dalam paparan Komite ASN, Kota Balikpapan disebut-sebut bersama 23 daerah yang anggap melanggar Surat Edaran KemenPAN RB.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version