BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pasca Kota Balikpapan akan berstatus PPKM Level 3 mulai Senin (14/02/2022), Wali Kota merespon dengan menerbitkan surat edaran terkait kegiatan belajar mengajar jarak jauh.

Surat Edaran bernomor 300/590/SEKR. Ditujukan bagi satuan pendidikkan mulai PAUD, SD hingga SMP. Karena untuk SMA dan SMK sederajat merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Hal itu juga berdasarkan Rapat Koordinasi Terbatas Pembahasan Perkembangan Kasus COVID-19 dan Evaluasi PPKM di luar Jawa-Bali yang  dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airtlanggar Hartarto.

Disamping juga mempertimbangkan lonjakkan kasus covid-19 yang saat ini telah mencapai .399 orang kasus aktif. Karena dalam sepekan terakhir rata-rata kasus harian mencapai ratusan.

“Maka dipandang perlu untuk segera melakukan langkah antisipasi dan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019,” demikian dalam surat edaran tersebut.
 

“Guna melindungi anak usia sekolah dari penularan COVID-19 terutama penularan cepat varian Omicron, dengan memberlakukan kembali pembelajaran jarak jauh (PJJ),”

Dimana Pembelajaran jarak jauh tersebut, mulai efektif pada 14-26 Februrai 2022. Surat edaran diterbitkan pada 13 Februari 2022 ditandatangani Wali Kota Rahmad Mas’ud.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version