BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud didampingi Satgas Penanganan Covid-19 maupun Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) mengumumnkan penerapan PPKM Darurat pada Minggu (11/07/2021).

Rahmad mengatakan, penerapan PPKM Darurat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 20 Tahun 2021 terkait  PPKM Darurat mulai diterapkan pada Senin 12 Juli 2021.

“Hari ini Tanggal 11 jam 12 lewat kita melaksanakan instruksi dari Mendagri Nomor 20 Tahun 2021 Ini merupakan lanjutan dari surat edaran yang pertama,” ujarnya dalam konfrensi pers.

“Balikpapan sudah ditetapkan sebagai daerah PPKM Darurat dimana yang kemarin kondisi Balikpapan masih PPKM Level 4,”

Dia menuturkan, di Kaltim bukan hanya Balikpapan termasuk juga Bontang dan Berau. Penerapan PPKM Darurat diikuti dengan pemabatasan-pembatasan di masyarakat.

“Untuk itulah kami melaksanakan Instruksi dari Pak Mendagri dengan melaiukan pembatasan pembatasan yang ketat,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version