BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (15/01) pukul 00.00 dinihari. Setelah terbitnya Surat Edaran tentang PPKM

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menepis anggapan, penerapan PPKM tergesa-gesa. Kebijakkan tersebut, untuk mencegah penularan covid-19 semakin meluas. Karena jumlah kasusnya terus meningkat mencapai 7.375 kasus positif.

“Menurut kita ini bukan tindakkan yang tergesa-gesa tapi dalam rangka kita menurunkan kembali ini angka kasus, “ ujar Rizal dalam Konfrensi Pers, Kamis (14/01)

Dia menyadari kebijakkan tersebut, ada yang tidak setuju. Namun telah dibahas sebelumnya dalam rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tokoh agama.

“Tadi disampaikan juga Pak Kapolres dengan tegas saatnya sekarang bukan lagi kita menyoal tentang kebijakkan ini. Karena kebijakkan ini tentu ada yang setuju ada yang tidak,” ujarnya.

“Tapi saat ini kita harus bahu membahu bersama-sama menyelamatkan masyarakat, menyelamatkan keluarga. Memang kita harus melakukan pengetatan,”

Selain itu lanjutnya, Gubernur Kaltim Isran Noor juga menyatakan setuju diterapkannya PPKM. Satgas Penanganan Covid-19 Pusat juga melalui Pangdam VI Mulawrman Mayjen TNI Heri Wiranto meminta Pemkot Balikpapan menerapkan PPKM

“Tadi malam sudah saya laporkan kepada Gubernur Kaltim bahwa Balikpapan akan melaksanakan PPKM Gubernur menyatakan, segera laksanakan dan Gubernur menyetujui sudah,” ujarnya

“Bersamaan dengan itu saya juga mendapatkan masukkan dari Pangdam VI Mularman beliau berhubungan dengan Satgas Pusat dan diminta agar kita melaksanakan PPKM karena situasinya sangat darurat baik dari parameter maupun perkembangan terakhir.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version