BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi sesalkan pernyataan DPRD yang meminta agar syarat wajib memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) untuk pemasangan sambungan baru air PDAM dihapus.

Rizal mengatakan, syarat wajib memiliki IMB untuk pemasangan sambungan baru air PDAM yang tertuang dalam Perwali bukan tanpa alasan dibuat. Karena ada beberapa hal yang mendasarinya, hingga Perwali itu terbit.  

“Jadi ada beberapa alasan sampai harus IMB untuk pemasangan sambungan baru,” ujar Rizal.

Salah satunya kata Rizal, yakni untuk mengendalikan daerah-daerah yang rawan, jangan sampai dibangun. Termasuk tidak membangun dilahan yang bukan miliknya. Karena juga banyak lahan yang dimiliki Pertamina.

Hal itulah kemudian yang mendasari kemudian Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan Perwali yang mengatur agar pemasangan air PDAM harus memiliki IMB. Dia pun heran usulan itu muncul disaat masa kampanye

“Kami ingin mengendalikan warga untuk tidak membangun di daerah yang bukan miliknya, termasuk di lahan kritis seperti rawan longsor. Apalagi lahan di Balikpapan sebagian ada milik Pertamina,” ujarnya. “Terus jangan juga usulan mencabut IMB baru muncul disaat mau kampanye seperti sekarang ini. Soal evaluasi perwali, ntar kira lihat dulu. ”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version